Pages

 

Jumat, 24 Desember 2010

Al quran sumber hukum Fiqih

0 comments
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Sumber hukum ada 4 bagian, antara lain yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Kali ini penulis akan memafarkan tentang sumber hukum ushul fiqh pada bagian Al-Qur’an.
Dan alasan penulis untuk menulis makalah ini dan memaparkannya yaitu untuk mengetahui apa sebenarnya pengertian A-=Qur’an dan mengkaji hukum-hukum yang ada di dalam al-qur’an yaitu nash Qhat’i dan
Lanjuuutt..

AL MASLAHAH MURSALAH

0 comments
AL MASLAHAH MURSALAH
1. Definisinya
Masalah Mursalah ( Kesejataraan umum ) Yakni yang dimutlakkan, ( Maslahah berfungsi umum ) menurut istilah Ulama Ushul yaitu, maslahah di mana syari’at tidak mensyari’atkan hukum untuk mewujudka maslah itu. Juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya, maslahah itu disebut mutlak, karena tidak dibatasi dengan dalil pengakuan atau dalil pembatalan. Contohnya yaitu, yaitu maslahah yang karena maslahah itu, sahabat mensyari’atkan pengadaan penjara, atau mencetak mata uang, atau menetapkan (hak milik) pertanian sebagai hasil kewenangan warga sahabat itu sendiri dan ditentukan pajak penghasilannya. Atau maslahah- maslahah lain yang harus dituntut dengan keadaan- keadaan darurat kebutuhan dan atau karena kebaikan, dan belum disyari’atkan hukumnya, juga tidak terdapat saksi syara’
Lanjuuutt..

Popular Posts