Pages

 

Senin, 27 Desember 2010

Fiqih Perbandingan (Qiyas)

0 comments
PENGGUNAAN QIYAS SEBAGAI DALIL HUKUM
DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

A. Latar Belakang Masalah
Dalam pengambilan suatu hukum, para mujtahid selalu menggunakan istinbat yang selalu memperhatikan terhadap dalil-dalil yang berkenaan dengan hukum tersebut, baik dalil tersebut berupa nash Al-qur’an maupun nashAs-sunnah, baik yang bersifat qoth’I maupun bersifat dhonni.
Akan tetapi sekalipun demikian, tentang cara para mujtahid didalam memproses atau memproduk sebuah hukum juga mengalami adanya perbedaan, meskipun dalil dan cara yang digunakannya sama,
hal ini suah sangat wajar, karena perbedaan merupakan sebuah rahmat dari Allah.



Download Makalah ushul : "Fiqih Perbandingan (Qiyas)" Lengkap

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts